Ketika Pelanggar Pajak Masuk Daftar Hitam
Perlukah Indonesia memiliki instrumen “negative list” perpajakan untuk mencegah pelanggaran berulang dan memperkuat efek jera? Pernahkah kita bertanya mengapa seseorang dapat kehilangan atau dibatasi aksesnya terhadap layanan tertentu ketika memiliki persoalan hukum atau administrasi? Dalam sistem hukum Indonesia, pembatasan semacam itu bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Dalam bidang keimigrasian, misalnya, terdapat mekanisme pencegahan dan penangkalan berdasarkan ketentuan hukum atau permintaan instansi yang berwenang. Dalam administrasi kependudukan, status data kependudukan juga dapat memengaruhi akses seseorang terhadap berbagai layanan. Demikian dalam layanan publik lainnya, status administratif seseorang dapat menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dan perlindungan kepentingan publik. Pesannya sederhana: negara tidak hanya memberikan hak dan pelayanan, tetapi juga memiliki instrumen untuk memastikan kewajiban hukum dipenuhi. Lalu muncul pertanyaan: apakah pendekat...
