Lapor SPT Tahunan Harus Bawa Apa Saja? (Versi Coretax)
Lapor SPT Tahunan Harus Bawa Apa Saja? (Versi Coretax) Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban bagi Wajib Pajak di Indonesia. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun sejak tahun 2026 berlaku coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna . Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melapor SPT Tahunan secara online: Persiapan Sebelum Melapor Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki bukti potong pajak (seperti formulir 1721 A1/A2 dari pemberi kerja) dan data penghasilan lainnya. Siapkan EFIN: Anda memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) y...



