Lapor SPT Tahunan Harus Bawa Apa Saja? (Versi Coretax)

Lapor SPT Tahunan Harus Bawa Apa Saja? (Versi Coretax)

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban bagi Wajib Pajak di Indonesia. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun sejak tahun 2026 berlaku coretax  merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melapor SPT Tahunan secara online:


Persiapan Sebelum Melapor 
Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki bukti potong pajak (seperti formulir 1721 A1/A2 dari pemberi kerja) dan data penghasilan lainnya.
  1. Siapkan EFIN: Anda memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang aktif. Jika lupa atau belum punya, Anda bisa mengajukan permohonan atau reset EFIN secara daring atau ke KPP terdekat.
  2. Akses DJP Online: Buka situs resmi DJP Online dan masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kata sandi Anda. 
  3. Melalui coretax dengan didahului aktifasi dan otorisasi dan langkah ini hanya sekali di awal.
  4. Bila belum aktifasi segera aktifasi ke https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Inilah bagian paling penting yang sering ditanyakan.

1. Bukti Potong Pajak (WAJIB)

Jenis bukti potong tergantung status Anda:

  • Formulir 1721-A1 → Karyawan swasta
Formulir 1721 A1 adalah formulir pajak yang digunakan di Indonesia untuk melaporkan penghasilan neto tahunan dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), dan pensiunan
  • Formulir 1721-A2 → PNS/TNI/Polri
Formulir 1721-A2 adalah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterbitkan oleh bendahara instansi pemerintah
  • Bukti potong non-karyawan → Freelancer, narasumber, 
Bukti potong A2 non-karyawan tidak ada karena formulir A2 secara spesifik digunakan untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan 

Untuk bukti potong PPh Pasal 21 bagi bukan karyawan (misalnya, tenaga ahli, pekerja lepas, atau peserta kegiatan), dokumen yang digunakan adalah Bukti Potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI atau yang sekarang terintegrasi dalam e-Bupot 21/26) yang diterbitkan oleh pihak pemberi penghasilan

📌 Di Coretax, data ini sering sudah pre-filled, tetapi tetap wajib dicek.


2. Daftar Penghasilan Lain

Termasuk:

  • Penghasilan freelance
  • Honorarium
  • Usaha sampingan
  • Sewa properti
  • Penghasilan luar negeri

⚠️ Coretax mampu membaca pola penghasilan. Jangan hanya mengandalkan data otomatis.


3. Daftar Harta per 31 Desember

Contoh:

  • Tabungan & deposito
  • Kendaraan
  • Properti
  • Investasi (saham, reksa dana, kripto)

💡 Tips konsultan:

Tidak ada pajak tambahan hanya karena melaporkan harta, yang penting konsisten dan wajar.


4. Daftar Utang

  • KPR
  • Kredit kendaraan
  • Pinjaman usaha

Utang membantu menjelaskan keseimbangan harta di Coretax.


5. Akses Akun Coretax Pajak

Siapkan:

  • NPWP / NIK terintegrasi
  • Email aktif
  • Nomor HP aktif
  • Password akun Coretax

👉 Internal link: Cara Aktivasi NPWP di Coretax Pajak 2026


Memilih Formulir SPT: 1770, 1770 S, atau 1770 SS?

Meskipun sistem berubah, formulir tetap relevan.

🔹 Formulir 1770 SS

Digunakan jika:

  • Penghasilan bruto ≤ Rp60 juta/tahun
  • Hanya dari satu pemberi kerja
  • Tidak punya usaha
Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) adalah formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dengan kriteria tertentu. 
Formulir ini dirancang untuk wajib pajak yang paling sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut: 

  • Sumber Penghasilan: Memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
  • Jumlah Penghasilan Bruto: Memiliki jumlah penghasilan bruto (kotor) total tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam satu tahun pajak.
  • Jenis Pekerjaan: Penghasilan tersebut bukan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, atau pemilik bisnis)


️ Paling sederhana


🔹 Formulir 1770 S

Digunakan jika:

  • Penghasilan > Rp60 juta
  • Lebih dari satu pemberi kerja
  • Tidak punya usaha

🔹 Formulir 1770

Digunakan jika:

  • Punya usaha atau pekerjaan bebas
  • UMKM
  • Freelancer utama

👉 Internal link: Apa Bedanya 1770 dan 1770 SS di Era Coretax Pajak


Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax Pajak

1️ Login ke Coretax

Masuk dengan NPWP/NIK terintegrasi.

2️ Pilih Menu Pelaporan SPT

Sistem akan:

  • Menampilkan data pre-filled
  • Memberi notifikasi data tidak lengkap

3️ Verifikasi & Lengkapi Data

Periksa:

  • Penghasilan
  • Pajak dipotong
  • Harta & utang

4️ Submit & Simpan Bukti Lapor

Unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).

📌 Simpan minimal 10 tahun.


Kesalahan Fatal Saat Lapor SPT di Coretax

Mengandalkan data otomatis tanpa cek
Tidak melaporkan penghasilan sampingan
Harta melonjak tanpa penjelasan
Salah pilih formulir
Lapor mepet deadline

Coretax tidak memaafkan ketidakkonsistenan data.


Apakah Lapor SPT di Coretax Bisa Dipantau Lebih Ketat?

Jawaban jujur: YA, tetapi lebih adil.

Coretax dirancang untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan sukarela
  • Mengurangi pemeriksaan manual
  • Menekan penghindaran pajak

Bagi wajib pajak patuh, risiko justru lebih kecil.

👉 Internal link: Coretax Pajak dan Risiko Pemeriksaan Pajak


Kapan Perlu Konsultasi Pajak?

Segera konsultasi jika:

  • Punya lebih dari satu sumber penghasilan
  • Baru pindah kerja
  • Baru buka usaha
  • Data harta melonjak
  • Pernah telat lapor SPT

💬 Ingat pencegahan selalu lebih murah daripada sanksi.


Rekomendasi Buku Pajak (Edukasi Mandiri)

Untuk pendalaman pemahaman, kami merekomendasikan:

📘 Panduan Lengkap SPT Tahunan Orang Pribadi
📘 Hukum Pajak Indonesia Terbaru
📘 Perpajakan UMKM di Era Digital

👉 Buku panduan pajak terbaru di Gramedia


Penutup

Lapor SPT Tahunan lewat Coretax Pajak bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari kepatuhan pajak digital yang transparan dan berkelanjutan. Dengan menyiapkan dokumen yang tepat, memilih formulir yang benar, dan memahami cara kerja Coretax, Anda bisa lapor SPT tanpa stres dan tanpa risiko




Komentar

Postingan Populer