Ketika Pelanggar Pajak Masuk Daftar Hitam
Perlukah Indonesia memiliki instrumen “negative list” perpajakan untuk mencegah pelanggaran berulang dan memperkuat efek jera?
Pernahkah kita bertanya mengapa seseorang dapat kehilangan atau dibatasi aksesnya terhadap layanan tertentu ketika memiliki persoalan hukum atau administrasi?
Dalam sistem hukum Indonesia, pembatasan
semacam itu bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Dalam bidang keimigrasian,
misalnya, terdapat mekanisme pencegahan dan penangkalan berdasarkan ketentuan
hukum atau permintaan instansi yang berwenang. Dalam administrasi kependudukan,
status data kependudukan juga dapat memengaruhi akses seseorang terhadap
berbagai layanan. Demikian dalam layanan publik lainnya, status
administratif seseorang dapat menjadi bagian dari mekanisme pengendalian dan
perlindungan kepentingan publik.
Pesannya sederhana: negara tidak hanya
memberikan hak dan pelayanan, tetapi juga memiliki instrumen untuk memastikan
kewajiban hukum dipenuhi.
Lalu muncul pertanyaan: apakah pendekatan
berbasis pembatasan dan pengelolaan risiko tersebut dapat dikembangkan dalam
penegakan hukum perpajakan?
Bukan untuk menghukum seseorang sebelum
terbukti bersalah. Bukan pula untuk membuat “daftar orang jahat”. Yang
diperlukan adalah suatu sistem yang mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang
memiliki risiko integritas perpajakan tinggi, memberikan konsekuensi
administratif yang proporsional, dan mencegah pola pelanggaran yang sama
berulang melalui badan usaha atau struktur hukum yang berbeda.
Di sinilah gagasan tentang Daftar Risiko
Integritas Perpajakan atau tax integrity negative list menemukan
relevansinya.
Menarik
Benang Merah Law Enforcement dalam Perpajakan
Hukum pidana perpajakan Indonesia mengenal
prinsip ultimum remedium: hukum pidana ditempatkan sebagai upaya
terakhir dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Namun, ketika telah ditemukan dugaan tindak
pidana perpajakan, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai besarnya pajak
yang belum dibayar.
Pasal 39 UU KUP antara lain mengatur perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT
atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, memperlihatkan pembukuan
atau dokumen palsu, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut, apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan
undang-undang.
Dalam praktik penegakan hukum, pemeriksaan
bukti permulaan berfungsi untuk memperoleh bukti permulaan mengenai dugaan
terjadinya tindak pidana perpajakan. Apabila dugaan tersebut memenuhi
persyaratan, proses dapat berlanjut ke penyidikan.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Tindak pidana perpajakan yang melibatkan
korporasi sering kali tidak berdiri sendiri. Di balik badan usaha terdapat
manusia yang mengambil keputusan, mengendalikan transaksi, menikmati manfaat
ekonomi, atau memberikan instruksi.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya
melihat “badan hukumnya”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Siapa yang mengendalikan keputusan? Siapa yang
memperoleh manfaat? Siapa yang merancang skema? Dan siapa yang memungkinkan
pelanggaran tersebut terjadi?
Pendekatan inilah yang seharusnya menjadi
dasar pembicaraan mengenai tax integrity negative list.
Bukan
Sekadar “Blacklist”
Istilah blacklist memang terdengar tegas. Namun, untuk kepentingan kebijakan publik, saya lebih memilih konsep Daftar Risiko Integritas Perpajakan. Mengapa?
Karena tidak semua orang yang masuk dalam
suatu sistem risiko otomatis dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.
Ada perbedaan mendasar antara:
- pihak yang baru memiliki indikasi risiko;
- pihak yang sedang menjalani proses penegakan hukum;
- pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum acara;
- dan pihak yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap.
Perbedaan status tersebut harus menghasilkan tingkat
konsekuensi yang berbeda.
Dengan demikian, daftar risiko bukanlah alat
untuk menggantikan pengadilan. Ia merupakan instrumen administratif dan
manajemen risiko untuk melindungi kepentingan negara, sepanjang memiliki dasar
hukum yang jelas, kriteria objektif, mekanisme keberatan, pembatasan akses
terhadap data, serta prosedur pemulihan status.
Siapa yang Perlu Dinilai Risikonya?
Jika gagasan ini dikembangkan, perhatian tidak
semestinya berhenti pada wajib pajak badan.
1. Direksi
dan Pengurus
Direksi atau pengurus dapat menjadi bagian
penting dalam analisis risiko apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan
mereka dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelanggaran
perpajakan.
Namun, tanggung jawab tidak boleh muncul hanya
karena seseorang tercatat sebagai direksi.
Harus ada parameter yang menunjukkan keterlibatan,
pengendalian, pengetahuan, manfaat, atau peran nyata dalam perbuatan yang
dipersoalkan.
Dengan prinsip tersebut, sistem tidak berubah
menjadi hukuman kolektif bagi setiap pengurus perusahaan.
2. Pemegang
Saham Pengendali dan Beneficial Owner
Persoalan yang lebih kompleks terdapat pada
pihak yang berada di belakang struktur formal perusahaan.
Dalam suatu skema tertentu, orang yang
tercatat sebagai direktur belum tentu merupakan pihak yang sesungguhnya
mengendalikan keputusan ekonomi.
Karena itu, konsep beneficial ownership
penting dalam membangun sistem pengawasan berbasis risiko.
Tujuannya bukan untuk menghukum pemilik modal
hanya karena kepemilikannya, melainkan untuk mengidentifikasi pihak yang secara
nyata memperoleh manfaat atau memiliki kendali terhadap suatu rangkaian
transaksi atau entitas usaha.
3.
Profesional dan Konsultan Pajak
Konsultan pajak memiliki posisi strategis
dalam ekosistem kepatuhan.
Sebagian besar tentu menjalankan profesinya
secara profesional dan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, apabila seorang profesional secara
terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen, rekayasa transaksi fiktif, atau
tindakan lain yang melanggar hukum, maka mekanisme penegakan disiplin dan hukum
perlu bekerja.
Di sini terdapat ruang untuk memperkuat
koordinasi antara penegakan hukum perpajakan dan pengawasan profesi.
Prinsipnya sederhana:
profesi boleh menjadi bagian dari solusi
kepatuhan, tetapi tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk merancang
pelanggaran.
Dari Blacklist
Menuju Early Warning System
Jika konsep ini hendak diwujudkan, saya tidak
membayangkan sebuah daftar hitam yang kemudian dapat diakses oleh semua orang.
Saya membayangkan sebuah sistem manajemen
risiko integritas perpajakan yang terintegrasi secara terbatas dan berbasis
kewenangan.
Sistem tersebut dapat memiliki beberapa
tingkatan.
Level pertama: Risk Monitoring
Pihak yang menunjukkan indikator risiko
tertentu ditempatkan dalam pemantauan. Belum ada pembatasan hak.
Level kedua: Enhanced Compliance Monitoring
Pihak dengan risiko lebih tinggi dapat dikenai
pengawasan kepatuhan yang lebih intensif sesuai dasar hukum.
Level ketiga: Administrative Restriction
Apabila telah terdapat dasar hukum yang
memadai, dapat diterapkan pembatasan administratif tertentu secara
proporsional.
Level keempat: Law Enforcement
Apabila bukti memenuhi persyaratan hukum,
perkara dilanjutkan melalui mekanisme penegakan hukum pidana.
Model seperti ini jauh lebih aman daripada konsep blacklist yang bekerja secara otomatis. Sebab, tujuan akhirnya bukan membuat seseorang “tidak bisa hidup”, melainkan membuat risiko pelanggaran semakin mahal dan semakin sulit diulang.
Bagaimana
dengan Pasal 8 Ayat (3)?
Di sinilah desain kebijakan harus berhati-hati. UU KUP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada tahap tertentu dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dalam ketentuan yang berlaku, mekanisme tersebut dapat digunakan sepanjang dimulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri, dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Artinya, pengungkapan ketidakbenaran bukan
celah hukum yang harus ditutup, tetapi justru merupakan bagian dari desain ultimum
remedium.
Karena itu, saya tidak menyarankan blacklist otomatis hanya karena wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas Surat Panggilan Klarifikasi. Tidak memberikan tanggapan, dengan sendirinya, belum identik dengan terbuktinya tindak pidana.
Menurut saya, gagasan yang lebih kuat adalah
menjadikan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, status proses hukum, kualitas
bukti, besarnya risiko terhadap penerimaan negara, pola pengulangan, dan
keterlibatan pihak-pihak terkait sebagai parameter dalam menentukan tingkat
risiko.
Dengan demikian, hak wajib pajak untuk menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) tetap dihormati, sementara negara tetap memiliki instrumen untuk mengelola risiko.
Apakah 20
Hari Kerja Dapat Menjadi Trigger?
Bagaimana jika setelah Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan, diberikan suatu periode tertentu, misalnya 20 hari kerja untuk memberikan respons atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia?
Namun, 20 hari tersebut sebaiknya bukan otomatis menjadi batas waktu menuju blacklist, ini lebih tepat ditempatkan sebagai titik evaluasi risiko.
Setelah periode tersebut, sistem dapat
menentukan apakah:
- tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga risiko dihentikan;
- wajib pajak menggunakan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran
sesuai ketentuan;
- ditemukan bukti yang mengarah pada proses penyidikan;
- terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam
peristiwa tersebut; atau
- diperlukan pengawasan kepatuhan lanjutan.
Pendekatan ini lebih sejalan dengan mekanisme yang saat ini berlaku. Dalam pemeriksaan bukti permulaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan memiliki tahapan dan tenggat tersendiri, sementara pengungkapan ketidakbenaran masih dimungkinkan sepanjang persyaratan hukumnya terpenuhi.
Membuat Pelanggaran Tidak Lagi “Murah”
Tujuan penegakan hukum perpajakan bukan sekadar menambah jumlah orang yang dipidana. Tujuan yang lebih fundamental adalah memulihkan kerugian pada pendapatan negara, menjaga kepatuhan, dan menciptakan lingkungan usaha yang adil.
DJP sendiri menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana perpajakan menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari mekanisme penegakan hukum. Karena itu, deterrent effect tidak harus selalu berarti penjara.
Ada konsekuensi administratif, reputasional, ekonomi, dan pembatasan tertentu yang jika dirancang secara proporsional dan memiliki dasar hukum dapat meningkatkan persepsi risiko. Pesannya kepada pelaku sederhana:
Melanggar hukum pajak bukan sekadar persoalan
membayar kekurangan pajak ketika terbukti. Ada risiko terhadap keberlanjutan
aktivitas ekonomi apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja dan berulang.
Pada saat yang sama, perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur memperoleh manfaat dari sistem yang lebih adil. Mereka tidak lagi berhadapan dengan kompetitor yang memperoleh keuntungan melalui manipulasi kewajiban perpajakan.
Jangan
Sampai Blacklist Menjadi Pisau Bermata Dua
Namun, gagasan ini memiliki satu risiko besar. Jika daftar hitam dibangun tanpa due process, ia justru dapat menjadi sumber ketidakadilan baru. Karena itu, sedikitnya terdapat enam prinsip yang harus menjadi fondasi:
Pertama, legalitas.
Harus ada dasar hukum yang jelas mengenai siapa yang dapat masuk daftar,
berdasarkan indikator apa, siapa yang menetapkan, dan apa konsekuensinya.
Kedua, proporsionalitas.
Tidak setiap pelanggaran menghasilkan konsekuensi yang sama.
Ketiga, due process.
Pihak yang terdampak harus memiliki hak untuk mengetahui statusnya, memberikan
penjelasan, dan mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang ditentukan.
Keempat, pemisahan status.
Dugaan, proses penyidikan, tersangka, dan terpidana tidak boleh dicampur
menjadi satu kategori.
Kelima, perlindungan data.
Daftar risiko perpajakan tidak semestinya menjadi daftar publik yang dapat
digunakan untuk mempermalukan seseorang.
Keenam, mekanisme pemulihan status.
Apabila perkara selesai, kewajiban dipenuhi, atau seseorang dinyatakan tidak
terbukti, statusnya harus dapat dipulihkan secara jelas.
Dengan enam prinsip tersebut, daftar risiko
dapat menjadi instrumen penegakan hukum bukan alat penghukuman sosial.
Dari Blacklist Menuju Integritas Pajak
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen penegakan hukum. Tantangannya adalah bagaimana berbagai instrumen tersebut dapat dirancang menjadi sebuah ekosistem yang mampu mendeteksi, mencegah, menindak, dan memulihkan.
Karena itu, mungkin sudah saatnya kita menggeser perdebatan. Bukan lagi semata-mata “Kapan pelanggar pajak masuk daftar hitam?” Tetapi “Bagaimana negara membangun sistem Daftar Risiko Integritas Perpajakan yang efektif, adil, terukur, dan tetap menghormati hak wajib pajak?”
Di sinilah blacklist tidak lagi
dipahami sebagai daftar penghukuman.
Ia dapat menjadi bagian dari risk-based tax
enforcement sebuah mekanisme untuk memastikan bahwa pihak yang memiliki
risiko integritas perpajakan tinggi mendapatkan perhatian dan pengawasan yang
sepadan, sementara wajib pajak yang patuh tetap memperoleh kepastian dan
perlindungan.
Sebagai mantan pegawai pajak, saya melihat persoalan ini bukan semata-mata dari sudut penerimaan negara. Ada persoalan yang lebih besar yaitu kepercayaan.
Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban
pajak apabila melihat bahwa hukum bekerja secara konsisten tegas terhadap
pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap mereka yang menjalankan kewajibannya.
Maka pertanyaan terakhirnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan “daftar hitam”, tetapi:
Beranikah kita membangun sistem penegakan
hukum perpajakan yang mampu mengejar bukan hanya badan usaha yang menjadi
kendaraan pelanggaran, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya
mengendalikan, merancang, dan menikmati manfaatnya tanpa mengorbankan prinsip
keadilan dan kepastian hukum?
"Bagaimana menurut Anda? Apakah konsep negative list ini sudah mendesak untuk diterapkan di Indonesia?"
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak merepresentasikan kebijakan atau pandangan institusi tempat penulis pernah bekerja.


Komentar
Posting Komentar