Kebersamaan Dalam Bayangan Pelemahan Rupiah
Pelemahan
nilai tukar dan belum pulihnya ekonomi global secara langsung berdampak pada perekonomian Indonesia. Selain akan mengakibatkan beban utang pemerintah
semakin berat juga melambatnya perekonomian nasional, salah satu indikatornya adalah turunnya
impor di kuartal I dan II yang dibarengi
dengan penurunan konsumsi dalam negeri. Secara tidak langsung kondisi perekonomian nasional akan berdampak pada penerimaan pajak, sebagaimana dirilis Direktorat Jenderal
Pajak (Kontan, 6/5) bahwa keadaan penurunan nilai rupiah mempengaruhi penerimaan pajak, antara lain
penerimaan PPh Pasal 22 Impor
mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 6,43 persen , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor mengalami
penurunan pertumbuhan sebesar 9,09% dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor juga mengalami penurunan
pertumbuhan sebesar 29,8%.
Namun
demikian sebagaimana dilansir dalam inilah.com
(7/8) - Menteri Keuangan
(Menkeu) Bambang Brodjonegoro optimistis realisasi pajak tahun 2015 bisa
mendekati target yang ditetapkan dalam APBN-P sebesar Rp1.294,2 Triliun. Meskipun
hingga pertengahan tahun penerimaan belum memenuhi ekspektasi. Bambang
menilai pelemahan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir tersebut
tidak membahayakan dari sisi fiskal. Masih menurut Menteri Keuangan , risiko fiskal tahun 2015
yang utama bukan datang dari nilai tukar, tetapi berasal dari target penerimaan
berupa pajak. “Kalau kita membicarakan risiko fiskal tahun 2015, risiko itu
lebih kepada target penerimaan, terutama pajak,” tandasnya.
Sejalan
dengan Menteri Keuangan , Dirjen Pajak berharap penerimaan pajak di
periode berikutnya dapat terus meningkat. Hal ini seiring dengan diberlakukan
berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib
pajak, yang antara lain melalui pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan
Wajib Pajak. Dengan tahun ini, seluruh wajib pajak dihimbau agar membetulkan
SPT tahunannya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dengan insentif pembebasan
sanksi administrasi
Saat
ini tantangan terberat adalah bagaimana perekonomian nasional bisa bertahan dari
dampak melemahnya ekonomi dunia. Ibarat pertandingan
sepak bola , tidak pernah ada yang bisa menduga hasil sebuah
pertandingan, bahkan Tim bertabur bintang seperti Real Madrid saat berjuluk los galatikos jilid II di tahun 2009-2011 tidak berhasil meraih gelar juara liga champion sebagai simbul supremasi sebak
bola proffesional dunia, bahkan sering
terjadi kejutan tim kecil mengalahkan tim besar karena kedisiplinan dan sinergi yang kompak
antar pemain mengalahkan tim yang bermain mengandalkan individual pemain.
Ada
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
sebuah pertandingan yaitu team yang baik, pelatih, taktik, strategi dan
keberuntungan. Bila merefleksikan
keadaan ekonomi saat ini sebagaimana
pernyataan Menteri Keuangan “Kalau
kita membicarakan risiko fiskal tahun 2015, risiko itu lebih kepada target
penerimaan, terutama pajak,” . Maka penerimaan
pajak mempunyai arti yang sangat penting dalam menghadapi gejolak ekonomi nasional.
Dengan target yang oleh sebagian kalangan menyebut fantastis sebesar +
Rp. 1.294 T sementara beberapa kebijakan
yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak ditunda pelaksanaannya, seperti pengenaan PPN jasa Jl. Tol , akses data
perbankan , dll. Memasuki kuartal ke III
sebagaimana dirilis Ditjen Pajak,
realisasi penerimaan pajak memang belum memuaskan, perlambatan ekonomi masih terasa hingga awal
kuartal III/2015 yang ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah dan
penurunan impor hingga akhir Juli juga
memicu penurunan konsumsi dalam negeri yang berkontribusi pada penurunan
penerimaan PPN dalam negeri. Namun tidak
ada kata menyerah, Dirjen Pajakpun optimis penerimaan pajak masih ada harapan mencapai target seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan
kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak yang antara lain
melalui pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak
Ibarat
sebuah pertandingan, kondisi saat ini telah memasuki injury
time , maka sudah saatnya seluruh
energi Tim dan pelatih harus saling bahu membahu dalam
menerapkan taktik, strategi untuk menciptakan peluang kemenangan, walau faktor
terakhir keberuntungan tidak bisa dipungkiri.
Tidak ada lagi mencari kesalahan
pihak lain, tapi bagaimana fokus meraih kemenangan. Kebersamaan dalam bersinergi
dan kekompakan tim menjadi salah satu kunci
keberhasilan, karena sehebat apapun kepiawean individual bila tidak didukung oleh kerjasama tim sulit untuk
mencapai sebuah kemenangan.
Saat
inilah momentum untuk sinergi dan kebersamaan
berbangsa harus di tonjolkan, tidak ada lagi ego sektoral semua harus fokus
menyelamatkan ekonomi nasional, salah satunya dengan mengamankan Anggaran Belanja
Negara yang lebih dari 75% dari penerimaan sektor pajak. Seiring dengan tahun pembinaan wajib pajak
yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 29 April 2015, maka semua institusi pemerintah pusat dan daerah langsung
maupun tidak langsung terikat untuk mensukseskannya, dan sangat
diharapkan peran aktif semua lembaga pemerintahan untuk ikut mensosialisasikan program tahun pembinaan
wajib pajak tersebut. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat sudah tersosialisasi
dan memahami apa itu tahun pembinaan wajib pajak ?, dan apakah juga sudah tersosialisasikan tahun
pembinaan wajib pajak kepada semua lembaga negara baik di pusat maupun di
daerah sehingga ada semangat yang dibangun untuk kebersamaan mensukseskan tahun
pembinaan wajib pajak yang telah di canangkan presiden pada bulan April ?, dan
tidak kalah menariknya adalah apakah Wajib Pajak tahu apa manfaat yang diterima
wajib pajak dalam tahun pembinaan wajib
pajak ini ?
Seperti
diketahui bahwa dalam tahun pembinaan wajib pajak, Wajib Pajak kembali diberi
kesempatan untuk memperbaiki/membetulkan laporan perpajakannya sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya. Kenapa Wajib Pajak di
minta aktif dalam tahun pembinaan ini ?, karena Wajib Pajaklah yang tahu kebenaran dan
kepatuhan perpajakannya, mengingat pajak
bersifat self assessment yaitu WP
menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Belajar
dari negara Korea Selatan yang hari kemerdekaannya hampir sama dengan Indonesia hanya berselisih
2 hari yaitu pada tanggal 15 Agustus 1945, sebuah negara yang dilanda perang
saudara selama 3 tahun, saat krisis
1998 rakyat Korea Selatan dihimbau
menyumbangkan emasnya dan mereka berbondong-bondong membantu perekonomian
nasionalnya yang terpuruk. Tidak ada salahnya bila kita meniru semangat
kebersamaan rakyat korea dalam mengatasi krisis keuangan di negaranya. Beberapa
ekonom dan para pakar menyatakan saat ini Indonesia memang bukan dalam fase
krisis karena fundamental ekonomi cukut kuat, namun pelambatan ekonomi perlu
dicermati terus agar tidak masuk dalam fase krisis finansial sebagaimana tahun
1998 atau 2008. Benang merah yang ingin
ditarik dari krisis yang dialami Korea tahun 1998 adalah adanya semangat
bersama antara rakyat dan pemerintah untuk menyelamatkan perekoniomiannya, maka
akan sangat elok bila disaat ini masyarakat
baik Wajib Pajak Perorangan maupun Badan berbondong-bondong membetulkan perpajakannya yang secara langsung
akan berdampak positif pada sektor penerimaan negara.
Disisi
yang lain, benang kusut dalam mensukseskan progran kebijakan tahun pembinaan
wajib pajak adalah banyaknya Wajib Pajak
(WP) yang kurang memahami hak dan kewajiban
perpajakannya atau adanya pengaruh dari “oknum oknum tertentu” untuk
penghindaran pajaknya. Disisi yang lain data yang berkaitan dengan perjakan yang
diterima Ditjen Pajak sangat minim tidak mencakup seluruh aktifitas ekonomi Wajib Pajak, keadaan inilah yang juga
menghambat WP akan membetulkan perpajakannya karena tidak tahu mana yang harus
dibetulkan, sementara dari Ditjen Pajak juga tidak memberikan informasi mana yang
terdapat ketidakwajaran dalam perpajakannya.
Maka
saat inilah semua pihak baik lembaga Pemerintah
maupun non pemerintah/swasta seperti lembaga, asosiasi, ikatan profesi dll untuk memberikan
informasi berkaitan dengan
aktifitas ekonomi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak, sehingga Ditjen Pajakpun mempunyai data
akurat untuk diberitahukan kepada Wajib Pajak hal mana yang perpajakannya kurang/tidak
sesuai ketentuan agar laporan pajaknya dibetulkan dengan memanfaatkan
kebijakan penghapusan sanksi. Dan pemberian informasi ini telah termaktub dalam Psl. 35A dan Psl. 41 C UU KUP.
Masih
ada waktu kurang dari 4 bulan sebelum
berakhirnya tahun 2015, dengan sinergi yang optimal antar lembaga pemerintah, membangunan kepercayaan dan kepastian hukum
kepada para Wajib Pajak dalam
mensukseskan tahun pembinaan wajib pajak
2015, optimis proyeksi penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar minimal 91,5% seperti diharapkan
Pemerintah di akhir tahun dapat tercapai.
by must itjand
Komentar
Posting Komentar