Pajak di dua dunia
James Canton
seorang enterpreneur sekaligus CEO dan
Chairman Institute for Global
future (tekno.kompas.com) Dalam bukunya
berjudul The Extreme future ; the Top
trends that Will reshape the World
the Next 5, 10, and 20 Years, yang
diterbitkan pertama kali pada tahun 1997, memaparkan tren yang akan
mengubah wajah dunia masa depan, di buku tersebut selain meramalkan soal
transformasi ekonomi secara global dan
krisis energi yang memuncak, Canton juga menggambarkan peran penting ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam merevolusi dunia. Dia juga mengangkat istilah
‘innovation economi” atau ekonomi yang berbasis inovasi. Salah satunya adalah
komputer yang semakin mungil, robot menggantikan peran manusia, termasuk pula teknologi “ajaib” di dunia
medis.
18 tahun sejak buku James Canton diterbitkan, innovation economi terus berkembang seiring perkembangan dunia digital yang maju pesat , bukan lagi dalam kategori
evolusi namun sudah tahap super revolusi mengingat kecepatan perubahan dunia digital bukan lagi hitungan
tahun, tapi bisa dalam hitungan bulan. Coba kita tengok di era ‘90an
dimana pada masa itu masyarakat baru mulai
mengenal telekomunikasi berbasis
internet dan masih sangat
terbatas baik jangkauan maupun kapasitasnya, namun saat ini semakin marak dan
cepat perkembangan teknologi smart phone.
Televisi pada tahun 1970an mengenal VCR (Video Cassette Recorder) dan tahun 1980an mulai diperkenalkan TV kabel, tahun 1990an menggunakan teknologi
CRT (Cathode Ray Tubes) dan tahun 2000an telah menggunakan teknologi HDTV serta
bentuknya mulai tipis dengan layar
semakin lebar bahkan juga ada yang layarnya semakin kecil . Saat ini selain sudah
ada TV dengan teknologi 3 D, juga mulai dikembangkan layar fleksibel lewat teknologi WiDi (Wireless
display).
Dahulu teknologi digital dirasa tidak mungkin dan hanya ada di cerita fiksi film-film hollywood, namun saat ini kehadirannya tidak bisa lepas dari aktifitas
sehari-hari kehidupan masyarakat. Bahkan hampir setiap orang telah tergantung
dengan perangkat digital yang terhubung dengan internet, dengan kata lain dunia internet telah saling menghubungan setiap orang tanpa batas usia, tanpa batas waktu dan tanpa
batas wilayah/negara. Dewasa ini bagitu
banyak anak muda yang berperan penting dalam membangun dan
mengembangkan berbagai jenis startup untuk mempermudah setiap aktivitas yang terhubung
dengan dunia internet, misal
Indowebster, PriceArea, Tiket.com,
Buka lapak, rumah123, kaskus dan yang lagi fenomenal Gojek.com
Perkembangan
internet yang dikenal dengan dunia maya sangatlah pesat seiring dengan pesatnya perkembangan dunia
digital di manca negara , menyadur dari
kitabeda.com (22/10/2015) infograpik dunia
digital di Indonesia dengan total populasi 255,5 juta jiwa, pengguna internet
aktif adalah sejumlah 72,7 juta dengan total
pengguna internet mobile 54 juta. Rata-rata pengguna harian internet menggunakan PC/ tablet atau menggunakan
mobile berkisar 3-5 jam sehari dengan kata lain 20% waktunya untuk membuka
akses internet, bila rata-rata tidur memerlukan 6 jam sehari maka waktu
aktifnya hampir 30% digunakan untuk akses internet. Yang menarik aktifitas jual beli di Indonesia dewasa
ini pengguna PC yang mencari produk
untuk membeli di akhir bulan adalah sebesar 18% dan yang membeli diakhir bulan
adalah 16%, yang mencari produk menggunakan mobile adalah 11% dan yang membeli
produk adalah 9%. Untuk total populasi
pengguna mobile untuk mobile bangking adalah 11%. Dengan kata lain perkembangan dunia internet tidak hanya
sebagai sarana komunikasi namun sudah menjalar pada dunia bisnis yang perkembangannya sangatlah pesat.
Transaksi bisnis di dunia maya atau di
era digital saat ini dikenal dengan e-commerce , menurut Laudon & Laudon
(1998) vier2cha.wordpress.com , E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara
elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer
sebagai perantara transaksi bisnis. Merujuk wikipedia.org, e-Commerce atau varian
yang sama, singkatan dari electronic
commerce, adalah perdagangan produk atau jasa dengan menggunakan jaringan
komputer, seperti Internet. Electronic commerce mengacu pada teknologi seperti
mobile commerce, transfer dana elektronik, manajemen rantai suplai, pemasaran
Internet, proses transaksi online, pertukaran data elektronik (EDI), sistem
manajemen persediaan, dan sistem pengumpulan data otomatis. Perdagangan
elektronik modern biasanya menggunakan World Wide Web untuk setidaknya satu
bagian dari siklus hidup transaksi ini, meskipun juga dapat menggunakan
teknologi lain seperti e-mail.
Ada sebuah berita menarik, perkara
penipuan jual beli tas Hermes Rp. 950 juta (news.detik.com , 29/9/2015), yang
menarik adalah terdakwa (D) sejak tahun 2009 telah melakukan usaha bisnis
online sebagai perantara jual beli berlian, tas bermerek seperti Hermes. Berita
ini menggambarkan bagaimana transaksi bisnis e-commerce tidak hanya antar
perusahaan namun bisa antar perorangan dengan omzet ratusan juta rupiah.
Bila menilik berita dan ulasan e-commerce
di Indonesia, potensi bisnis di Indonesia sangatlah menjanjikan, sebagaimana dilansir indotelko.com (1/10/2014),
Chief Executive Officer Cyber Park Indonesia
Dedi Yudiant mengungkapkan pangsa pasar
e-commerce di dalam negeri sendiri diperkirakan akan terus tumbuh. Bisnis
e-commerce dunia pada tahun 2013 lalu tercatat sebesar US$ 1,25 triliun. Tahun
ini bisnis e-commerce diramal masih akan tumbuh hingga mencapai US$ 1,5
triliun. Para pemain e-commerce lokal pun banyak bersolek untuk mencuil pendapatan.
Blibli.com menargetkan pertumbuhan penjualan tiga kali lipat pada tahun 2015, sementara Zalora Indonesia mulai bekerja
sama dengan desainer lokal untuk menghadirkan produk fashion secara eksklusif
di website Zalora. Tahun 2015 dunia e-commerce di Indonesia menunjukkan makin
cerah dibanding tahun 2014
(dailysocial.net). Di tahun 2015, indikator e-commerce
Indonesia menunjukkan sinyalemen yang semakin cerah. Redwing memperkirakan
nilai pasar e-commerce di Indonesia antara $1 miliar hingga $10 miliar pada
2015. Diprediksikan dalam tiga tahun ke depan pangsa pasar e-commerce Indonesia
akan tumbuh sebesar 250 persen.
Dalam perkembangan dunia serba digital
saat ini, bisnis di dunia maya tidak
hanya monopoli korporasi namun bisa juga oleh perorangan, tidak jauh berbeda
dengan perdagangan secara konvensional.
Tentunya secara langsung juga ada potensi buat penerimaan negara dari
sektor perpajakan sesuai amanat undang-undang. Dalam UU Nomor
6 tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU nomor 16 tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum
Perpajakan Pasal 2 ayat (1) bahwa Wajib
Pajak yang telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif berdasarkan sistem self assessment , wajib
mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak
untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan sebagaimana UU nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan nomor 36 Tahun
2008 mengenai Pajak Penghasilan Pasal. 4
ayat (1) bahwa yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan , yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak , baik berasal dari Indonesia maupun diluar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pengertian penghasilan dalam
hal ini tidak memperhatikan dari adanya penghasilan dari sumber tertentu ,
tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomi.
e-commerce tidak terlepas juga dari
penyerahan/pemanfaatan barang baik barang berwujud maupun tidak berwujud, begitu pula di
Indonesia , transaksi ecommerce pada
umumnya juga dibarengi penyerahan barang
bisa di dalam daerah pabean (wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang
didalamnya berlaku UU yang mengatur mengenai
kepabeanan) atau bisa lintas negara. Atas
penyerahan/pemanfaatan/impor/ekspor barang berwujud dan tidak berwujud dapat dikenakan PPN sesuai Psl 4 UU nomor 8 tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas barang Mewah.
Secara umum sudah saatnya pemerintah mulai
melirik potensi pajak dalam bisnis di
dunia maya, karena transaksi /bisnis di dunia maya tidak jauh berbeda dengan
transaksi bisnis konvensional yaitu bertemunya penjual dan pembeli dan adanya
transaksi/pemanfaatan/ penyerahan barang/jasa. Sebagaimana dilansir starupbisnis.com/27/08/2014,
menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka mengatakan, tidak terdapat perbedaan
aspek perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional. “Tidak ada
pajak baru di bidang e-commerce,” kata dia dalam seminar perpajakan, di Kantor
Pusat DJP. Dan sesuai Surat Edaran
Dirjen Pajak Nomor 62/PJ/2013 tanggal 27
Desember 2013 tidak ada pajak baru pada
transaksi e-Commerce sehingga berlaku ketentuan umum.
Akan sangat menarik apabila melihat
fenomena saat, mungkin untuk korporasi
tidaklah begitu rumit karena telah ber NPWP bahkan dalam web/situs selalu menyertakan SIUP, TDP sehingga user
bisa mengecek keabsahannya, contoh treveloka.com mencantumkan alamat dan nomor
telepon, thalita-reload.org penawaran transaksi melalui telegram dalam situsnya
selain menampilkan alamat, nomor telepon
juga menampilkan SIUP, TDP dan Notaris. Hal ini mempermudah negara (Ditjen Pajak ) dalam pembinaan dan pengawasan kewajiban perpajakannya. Yang sulit
adalah transaksi yang melalui media
sosial semacam kaskus, facebook, atau toko on-line yang semakin marak akhir
akhir ini. Ibaratnya transaksi e-commerce yang
sulit terdeteksi tersebut bagaikan pasar yang tak tersentuh. Karena
dalam pasar e-commerce pelakunya tidak terbatas pada korporasi, tapi bisa juga
perorangan, bisa ibu rumah tangga, mahasiswa/pelajar, PNS , TNI, wirausahawan bahkan bisa juga anak-anak. Dan dalam
transaksi bisnis ini tidak ada batasan
yang mengikat serta melewati batas batas
negara.
Disisi yang lain Dirjen Pajak
(liputan6.com/15/4/2015) mengaku saat ini masih kesulitan dalam melakukan
pendataan pemain e-commerce di Indonesia yang makin ramai. Masih belum adanya
aturan baku terkait sistem pendaftaran pemain bisnis online di Indonesia
ditengarai menjadi faktor penghambat lain dalam menerapkan aturan pajak. Selain itu, Menkominfo mengaku sedang
berusaha menghadirkan sistem pembayaran yang bisa digunakan secara baku di
semua bisnis online (payment gateway). Kehadiran sistem pembayaran baku ini akan
memudahkan pemerintah dalam memonitoring dan mengenakan pajak di setiap
transaksi yang dilakukan.
Adalah sebuah dilema, di sisi yang lain
bisnis di dunia maya menurut para pakar mengalami kemajuan yang pesat dengan perkiraan
potensi penerimaan pajak yang besar, namun disisi yang lain bisnis ini bisa
dikatakan masih dalam tahap bayi yang baru tumbuh sehingga perlu perlindungan
dan insentif dari pemerintah. Dibeberapa negara
bisnis ecommerce mendapat
insentif perpajakan, sebagai contoh dibeberapa negara tetangga seperti Singapura
atau Tiongkok starup dibebaskan dari pajak selama lima
tahun agar bisa tumbuh. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyarankan
pemerintah memberi insentif pajak selama tiga tahun bagi perusahaan rintisan
(startup) atau usaha kecil menengah (UKM) yang bergerak di bidang jual-beli
online agar mereka bisa tumbuh dan diharapkan memberi kontribusi pada
perekonomian negara.
Ada sebuah ide menarik berkaca dari perawatan bayi yang baru lahir
hingga tumbuh dewasa, dimana setiap bayi wajib diberi imunisasi yang terjadwal
dan dipantau kesehatannya, begitu pula
untuk bisnis di dunia maya, akan elok apabila semua pelaku bisnis di dunia maya
wajib ber NPWP dengan kata lain salah satu verifikasinya yang pada umumnya
dengan mengecek alamat domisili/usaha, maka wajib pula untuk mencantumkan NPWPnya. Sebagai
contoh olx Indonesia dimana penjual
hanya mencantumkan kontak person telepon atau PIN BB akan lebih elok juga bila
mencantumkan NPWP, THEBATIK.co.id, atau
parasantique.com juga terbatas hanya mencantumkan alamat, email dan nomor
telepon, dan begitu pula situs situs jual beli on-line pada umumnya hanya
mencantumkan alamat atau hanya nomor telepon/PIN BB tanpa mencantumkan NPWP. Bila
mencantumkan NPWP maka akan menambah tingkat
kridibilitas penjual, mempermudah pembinaan /konseling perpajakan oleh pemerintah
(Ditjen Pajak), dan manfaat bagi pelaku usaha adalah informasi/pembinaan
perpajakan baik hak dan kewajibannya akan diperoleh langsung dari Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak bias oleh kesalahan /pengaruh-pengaruh
penghindaran pajak. Dan dengan NPWP tersebut maka pembinaan, pemantauan
perpajakan bisnis e-commerce dapat dilakukan secara
efektif.
Meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat memang tidak mudah, perlu kerja keras, kerja cerdas dan
terstruktur. Ditjen Pajak saat ini salah
satu kegiatan ekstensifikasinya adalah melakukan penyisiran terhadap pelaku
usaha, yang salah satu terobosan
pelayanannya dengan istilah triple one, yaitu pelayanan pembinaan perpajakan terhadap
wajib pajak baru yang terpola dan terstruktur dilaksanakan melalui telepon dan bertahap dalam rentang waktu 1 minggu, 1 bulan dan 1 tahun setelah
Wajib Pajak ber NPWP/terdaftar. Begitu
pula untuk bisnis di dunia maya, tentunya ada perlakuan yang sama dan bisa
lebih mudah. Sudah saatnya ekstensifikasi pajak tidak hanya menyisir pelaku
usaha konvensional tapi juga menyisir pelaku usaha e-commerce. Begitu pula untuk konsultasi dan
pengawasannya sudah saatnya ada satu
unit yang khusus memantau perkembangan usaha yang melalui e-commerce,
sebagaimana negara Jepang telah
membentuk tim khusus untuk menggali potensi dari
transaksi e-commerce dengan nama Professional Team for e-Commerce Taxation
(PROTECT). Tim PROTECT tidak hanya mengumpulkan transaksi dari perusahaan
perusahaan besar yang di Jepang tetapi juga mengumpulkan transaksi dari SME’s
yang rata-rata ibu rumah tangga,
pelajar/mahasiswa, atau orang pribadi yang melakukan usaha sampingan berjualan
secara elektonik. Untuk meniru negara Jepang mungkin masih jauh karena
diperlukan SDM dan sarana teknologi yang memadai, namun tidak ada salahnya bila
mulai dirintis dari hal yang sederhana misal di setiap Kantor Pajak telah ada
unit yang mengawasi/menyisir pelaku bisnis on-line dengan menyisir kewajiban memiliki NPWP dan
keberadaan lokasi untuk mengetahui
riil proses bisnisnya.
Inilah tantangan perpajakan dewasa ini, kita tahu saat ini Ditjen Pajak
telah mengembangkan kemudahan pelayanan
perpajakan melalui internet seperti e-register, e-SPT, e-filing, e-faktur dan
e-billing, dan pelayanan perpajakan lainnya yang sedang dan akan terus
dikembangkan seiring transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan untuk menuju Indonesia yang lebih baik. Namun perlu diingat sesuai UU Nomor 6 tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 16 tahun 2009 mengenai
Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 1
angka 1 bahwa Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.
Maka selain memberikan pelayanan perpajakan Ditjen Pajak juga ada kewajiban mengawasi dan law
enforcement.
Perkembangan dunia usaha telah berubah beriringan dengan kebutuhan
negara dalam pembiayaan pembangunan yang
terus meningkat, tanpa disadari berkembangnya
zaman telah ada dua dunia, dalam bahasa gaul dikenal
istilah dunia nyata dan dunia maya yang masing-masing mempunyai karakteristik dan potensi, dan pajak ada di dalamnya, karena pajak ada di dua dunia.
by must
itjand
Komentar
Posting Komentar