SINERGI SOSIALISASI LAPOR SPT
Kondisi pandemi Covid-19 hampir 1 tahun berdampak pada semua dimensi kehidupan telah menguji untuk bertahan dan mampu bangkit dengan tatanan normal baru, pemanfaatan teknologi informasi bernilai strategis diberbagi bidang, contoh pembelajaran sekolah, seminar, rapat kerja melalui daring. Bekerja dari rumah (work from home ) bahkan konsultasi dokterpun dengan chating. Kondisi pandemi memaksa pembuat kebijakan membuat lompatan-lompatan besar untuk menghindari terciptanya kerumunan.
Setiap bulan
Januari banyak spanduk bahkan poster poster di lini masa
tentang himbauan pelaporan Surat
Pemberitahunan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di awal tahun selalu sibuk dalam layanan pelaporan SPT, hal ini dimaklumi karena batas pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret dan Wajib Pajak Badan 30 April, maka
tak pelak puluhan juta Wajib Pajak (WP) dalam kurun waktu yang hampir sama
menyerbu Kantor Pajak. Segala upaya diberikan untuk kemudahan masyarakat dalam
pelaporan SPT, baik layanan dengan tatap
muka dan non tatap muka. Kita tahu layanan
tatap muka seperti di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) , Layanan di
luar Kantor (LDK) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masa pandemi
mengalami pembatasan, maka layanan non
tatap muka melalui kanal
e-filling/e-form di laman www.pajak.go.id atau melalui
penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP menjadi alternatif utama.
Masa pandemi
ibarat buah simalakama, walau ada kanal kanal layanan non tatap muka namun
banyak Wajib Pajak datang ke Kantor Pajak untuk konsultasi cara melapor
SPT, hal ini riskan terjadi kerumunan. Kejadian ini tidak bisa dipungkiri
karena kemampuan dan penguasaan sarana teknologi Wajib Pajak berbeda, ditambah
faktor geografis, sosial ekonomi,
kearifan lokal, kualitas jaringan internet
dan
blank spot di satu kawasan.
Kepatuhan
pelaporan SPT adalah point penting dalam mengukur tax ratio, tax
ratio ideal berkisar 15-16% saat ini
dikisaran 10-11%. Meningkatkan tax ratio
didahului peningkatan kepatuhan pelaporan SPT. Pertanyaan besar, bisakah
kepatuhan pelaporan SPT tercapai signifikan mendekati 100% di awal tahun? Di
satu sisi adanya pencegahan
covid-19 layanan tatap muka dibatasi,
disisi lain kanal layanan non tatap muka
seperti konsultasi pelaporan SPT melalui sarana elektronik belum dimanfaatkan secara optimal, di beberapa
daerah WP lebih senang dilayani secara tatap muka. Untuk menjawab tantangan
tersebut upaya yang
dilakukan tidak lain dan tidak
bukan adalah Sinergi. Sinergi meningkatkan pemahaman dan kesadaran Wajib
Pajak dalam pelaporan SPT lebih awal melalui kanal
elektronik.
Kata
sinergi jamak digunakan masyakat dengan
arti kerja sama, dan secara umum
diartikan menjalankan kegiatan dari berbagai elemen secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama. Menelisik
sinergi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT lebih awal akan terkait dengan penyediaan layanan internet yang berkaitan dengan penyedia jasa operator termasuk dinas komunikasi dan informatika pemerintah daerah.
WP OP terbagi dalam WP OP Karyawan dan
WP OP Non Karyawan dikenal dengan WP OP Usahawan. Kepatuhan pelaporan SPT WP OP
Karyawan diperlukan peran pimpinan instansi, pimpinan perusahaan,
yayasan dan lainnya untuk menjadi panutan dan mendorong pegawai/karyawannya
melapor lebih awal, namun pelaporan WP OP Karyawan sangat terkait penerbitan
bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 oleh bendahara, maka perangkat dan
pengetahuan bendahara menjadi kunci dalam penerbitan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai /pensiunan, atau 1721 A2 untuk pegawai
negeri sipil (PNS) , anggota TNI , anggota Polri , pejabat negara, pensiunan. Selanjutnya
adalah kemudahan pegawai mengakses
informasi tata cara pelaporan dan penghitungan
pajakya. Dalam percepatan kepatuhan pelaporan SPT OP Karyawan sinergi Kantor Pajak dengan pimpinan instansi di daerah termasuk pimpinan
perusahaan, yayasan akan bernilai strategis.
Mendorong
kepatuhan pelaporan WP OP Usahawan akan lebih komplek selain perlu
perlibatan pemerintah daerah
,Asosiasi, komunitas, dan pihak lainnya,
juga perlu sosialisasi dan edukasi pada WP Usahawan tepat sasaran dan tepat guna.
Kepatuhan pelaporan WP OP Usahawan dapat dipengaruhi kemampuan akses informasi
perpajakan termasuk tata cara penghitungannya, kualitas koneksi internet disatu
kawasan, iklim usaha, pengetahuan pembuatan
laporan keuangan/pembukuan, latar
belakang sosial ekonomi, kearifan lokal dan tingkat kepercayaan penggunaan uang
pajak oleh pemerintah. Oleh karena itu sinergi
Kantor Pajak dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi, dan pihak terkait
menjadi upaya wajib.
Adigium pajak sebagai jantung dan urat nadi penerimaan negara dan pembangunan marilah kita jadikan pemacu mendongkrak kepatuhan Wajip Pajak, salah satunya dengan mendorong Wajib Pajak segera melaporkan SPTnya lebih awal, dan sinergi sosialisasi pelaporan SPT adalah kunci, orang Makassar bilang “assamaturu”.
catatankakimeja-must.itjand
Komentar
Posting Komentar