SINERGI SOSIALISASI LAPOR SPT

 

Kondisi pandemi Covid-19 hampir 1  tahun berdampak pada semua dimensi kehidupan telah menguji untuk bertahan dan mampu bangkit dengan tatanan  normal baru, pemanfaatan teknologi informasi  bernilai strategis diberbagi bidang, contoh  pembelajaran sekolah, seminar, rapat kerja melalui daring. Bekerja dari rumah (work from home )  bahkan konsultasi dokterpun  dengan chating.  Kondisi pandemi  memaksa pembuat kebijakan membuat lompatan-lompatan besar  untuk menghindari terciptanya kerumunan.


Setiap bulan Januari  banyak spanduk  bahkan poster poster di lini masa tentang  himbauan pelaporan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) di awal tahun selalu sibuk dalam layanan  pelaporan SPT,  hal ini dimaklumi karena batas pelaporan  SPT  Wajib Pajak Orang Pribadi  tanggal  31 Maret dan Wajib Pajak Badan 30 April, maka tak pelak puluhan juta Wajib Pajak (WP) dalam kurun waktu yang hampir sama menyerbu Kantor Pajak. Segala upaya diberikan untuk kemudahan masyarakat dalam pelaporan SPT, baik  layanan dengan tatap muka  dan non tatap muka. Kita tahu layanan tatap muka   seperti  di  Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) , Layanan di luar Kantor (LDK) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masa pandemi mengalami pembatasan, maka layanan non tatap muka  melalui kanal e-filling/e-form di laman www.pajak.go.id atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP  menjadi alternatif  utama.

Masa pandemi ibarat buah simalakama, walau ada kanal kanal layanan non tatap muka namun banyak  Wajib Pajak  datang ke Kantor Pajak untuk konsultasi cara melapor SPT, hal ini riskan terjadi kerumunan. Kejadian ini tidak bisa  dipungkiri  karena kemampuan dan penguasaan sarana teknologi   Wajib Pajak berbeda,   ditambah   faktor geografis,  sosial ekonomi,  kearifan lokal, kualitas jaringan internet  dan  blank spot di satu kawasan.

Kepatuhan pelaporan SPT  adalah   point penting dalam mengukur tax ratio, tax ratio ideal  berkisar 15-16% saat ini dikisaran 10-11%. Meningkatkan  tax ratio didahului peningkatan kepatuhan pelaporan SPT. Pertanyaan besar, bisakah kepatuhan pelaporan SPT tercapai signifikan mendekati 100% di awal tahun? Di satu sisi  adanya pencegahan covid-19  layanan tatap muka dibatasi, disisi  lain kanal layanan non tatap muka seperti konsultasi pelaporan SPT melalui sarana elektronik belum  dimanfaatkan secara optimal, di beberapa daerah WP lebih senang dilayani secara tatap muka. Untuk menjawab tantangan tersebut     upaya yang  dilakukan  tidak lain dan tidak bukan adalah Sinergi. Sinergi meningkatkan pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak  dalam pelaporan SPT lebih awal  melalui kanal  elektronik.

Kata sinergi  jamak digunakan masyakat dengan arti kerja sama, dan secara  umum diartikan menjalankan kegiatan  dari  berbagai elemen secara bersama  untuk mencapai tujuan yang sama.  Menelisik  sinergi peningkatan kepatuhan pelaporan SPT lebih awal akan  terkait dengan penyediaan layanan internet  yang berkaitan dengan  penyedia jasa operator termasuk  dinas  komunikasi dan informatika pemerintah daerah. WP OP terbagi dalam  WP OP Karyawan dan WP OP Non Karyawan dikenal dengan WP OP Usahawan. Kepatuhan pelaporan SPT WP OP Karyawan  diperlukan peran  pimpinan instansi, pimpinan perusahaan, yayasan dan lainnya untuk menjadi panutan dan mendorong pegawai/karyawannya melapor lebih awal, namun pelaporan WP OP Karyawan sangat terkait penerbitan bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 oleh bendahara, maka perangkat dan pengetahuan bendahara menjadi kunci dalam penerbitan  bukti potong 1721 A1 untuk  pegawai /pensiunan, atau 1721 A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS) , anggota TNI , anggota Polri , pejabat negara, pensiunan. Selanjutnya adalah kemudahan  pegawai mengakses informasi  tata cara pelaporan dan penghitungan pajakya. Dalam percepatan kepatuhan pelaporan SPT OP Karyawan  sinergi Kantor Pajak dengan  pimpinan instansi di daerah termasuk pimpinan perusahaan, yayasan akan bernilai strategis. 

Mendorong kepatuhan pelaporan WP OP Usahawan akan lebih komplek selain perlu perlibatan  pemerintah daerah ,Asosiasi,  komunitas, dan pihak lainnya, juga perlu sosialisasi dan edukasi pada  WP Usahawan tepat sasaran dan tepat guna. Kepatuhan pelaporan WP OP Usahawan dapat dipengaruhi kemampuan akses informasi perpajakan termasuk tata cara penghitungannya, kualitas koneksi internet disatu kawasan, iklim usaha,  pengetahuan pembuatan laporan keuangan/pembukuan,  latar belakang sosial ekonomi, kearifan lokal dan tingkat kepercayaan penggunaan uang pajak oleh pemerintah. Oleh karena itu sinergi  Kantor Pajak dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi, dan pihak terkait menjadi upaya wajib.

Adigium  pajak sebagai jantung dan urat nadi penerimaan negara dan pembangunan marilah kita  jadikan pemacu mendongkrak kepatuhan Wajip Pajak, salah satunya dengan mendorong Wajib Pajak segera melaporkan SPTnya  lebih awal,  dan sinergi sosialisasi pelaporan SPT  adalah kunci, orang Makassar bilang “assamaturu”.

catatankakimeja-must.itjand

Komentar

Postingan Populer